Arah Legalitas Perguruan Tinggi
Haidaroh
01.12
Gambar 1. STIKOM Artha Buana |
Landasan Hukum
Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
Pengembangan
akreditasi institusi perguruan tinggi merujuk kepada:
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61).
2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Pasal 47).
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Pasal 86, 87 dan 88).
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun
2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
berkenaan dengan sistem akreditasi perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
Pasal 60:
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan
satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan
oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 61:
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan
terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan
setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara dan
lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan
terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus ujian
kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau
lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Undang-Undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah sebagai
berikut:
Gambar 2. Tanda Terima Permohonan AIPT |
Pasal 47:
(1) Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman
kerja sebagai pendidik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli;
dan
c. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh pemerintah
(2) Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi
untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan
kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk
dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah
RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
yang berkaitan dengan akreditasi adalah sebagai berikut :
Pasal 86:
(1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan.
(2) Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh
Pemerintah untuk melakukan akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik dilakukan secara obyektif, adil,
transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang
mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 87:
(1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
86 ayat (1) dilakukan oleh :
a. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah;
b. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
terhadap program dan/atau satuan pendidian jenjang pendidikan Tinggi; dan
c. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF)
terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur nonformal
(2)
Dalam melaksanakan
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dibantu oleh badan
akreditasi provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
(3)
Badan akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat mandiri.
(5)
Ketentuan mengenai
badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 88:
(1) Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(2) dapat melakukan fungsinya setelah mendapat pengakuan dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lembaga mandiri wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a. berbadan hukum Indonesia
yang bersifat nirlaba.
b. memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di
bidang evaluasi pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
maka STIKOM Artha Buana Kupang, telah menyerahkan berkas Akreditasi Institusi kepada lembaga Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi di Jakarta.
Dengan penyerahkan ini maka terbukti bahwa STIKOM Artha Buana tidak hanya menjalankan fungsi Tri
Dharma Perguruan Tinggi saja akan tetapi juga mengejar legalisasi institusinya.
Walaupun sudah diterbitkan Undang-Undang ini sejak lama yaitu tahun...... akan tetapi tidaklah mudah untuk menyusun kelengkapan instrumen didalamnya. Banyak hal-hal yang harus dicermati secara teliti agar borang akreditasi ini bisa dikirimkan.
Akan tetapi syukur alhamdulillah, ternyata semua sudah dilalui walaupun masih banyak yang harus diperbaiki.
Tentunya kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang berperan serta dalam penyelesaian penyusunan borang akreditasi ini, semoga TYME selalu memberikan bimbingan dan kemurahan-Nya kepada kita semua.