STIKOM Artha Buana |
Untuk melengkapi operasionalnya, maka diharuskan perguruan tinggi mempunyai Ijin Penyelenggaraan. Syarat tersebut mutlak harus dimiliki. Tanpa Ijin tersebut, maka sebuah Perguruan Tinggi dianggap ilegal dan tidak dapat mejalankan kegiatannya.
Ternyata masih banyak perguruan tinggi yang tidak mempunyai Ijin tersebut dan menyelenggarakan pendidikannya. Untuk itu mari kita semua waspada dan berhati-hati untuk memilih perguruan tinggi yang cocok dan memenuhi persyaratan bagi anak, adik, saudara dan sahabat kita.
STIKOM Artha Buana dalam menyelenggarakan pendidikannya, berpedoman pada :
1. Ijin Penyelenggaraan dari Menteri Pendidikan Nasional RI. Nomor : 193/D/O/2005, tanggal 29 Desember 2005. Ijin tersebut bisa dilihat pada Gambar 1, Gambar 2 dan Gambar 3.
Gambar 1. Ijin Penyelenggaraan Halaman 1 |
Gambar 2. Ijin Penyelenggaraan Halaman 2 |
Gambar 3. Ijin Penyelenggaraan Halaman 3 |
2. Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan, setiap 4 tahun sekali, ijin penyelenggaraan harus selalu diperbarui dengan mempertimbangkan laporan-laporan yang dilakukan masing-masing perguruan tinggi setiap semester kepada Kopertis dan Dikti. Perpanjangan ijin penyelenggaraan STIKOM Artha Buana bisa dilihat pada Gambar 4 dan Gambar 5.
Gambar 4. Perpanjangan Ijin Halaman 1 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar